Oleh Pita Anjarsari

 

          Penetapan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional Penyelenggaraan tidak hanya berdampak pada laju perekonomian  di Indonesia, namun juga berdampak secara langsung terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilihan serentak tahun 2020 yang sempat di tunda karena adanya bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut. Tahapan dilanjutkan kembali didahului dengan penetapan penundaan Pemilihan yang akan diselenggarakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang oleh KPU setelah mendapat persetujuan bersama antara KPU, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Selain mendapatkan persetujuan bersama, penetapan penundaan Pemilihan juga didasarkan pada keputusan dari instansi yang berwenang tentang penetapan status bencana nonalam suatu wilayah. Penetapan penundaan Pemilihan dilakukan dengan melalui mekanisme penetapan penundanaan pemilihan oleh KPU dengan Keputusan KPU.

 

          Pasca KPU melakukan penundaan Pemilihan tahun 2020 dengan diterbitkannya Keputusan KPU, maka dengan persetujuan bersama antara KPU, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pula Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan oleh KPU dengan mencabut Keputusan KPU tentang penundaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbit sebagai pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 ditengah bencana non alam Pandemi Covid-19.

 

          Tentunya dalam PKPU 6 tahun 2020 tersebut mengatur bagaimana penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5 bahwa Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.  Aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan memenuhi prosedur: (1) penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; (2) secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (3) penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas; (4) penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseoranga, PPDP yang sedang melaksanakan Coklit dan KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

 

          Dilanjutkan pula dalam pasal 5 tersebut bahwa harus penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). Menjaga jarak dan pengecekan suhu tubuh pun wajib dilaksanakan. Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius. Sedangkan pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter.

 

          Pelaksanaan kegiatan secara bersama-sama pun dibatasi sebagaimana dalam pasal 5 huruf h bahwa pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan, selanjutnya pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh dan tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama. Penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.

 

 

          Dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: pembentukan PPS, KPPS, dan PPDP, pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, pencalonan, kampanye, pelaporan dana Kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan, sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat, dan pengamanan perlengkapan Pemilihan. Keseleuruhan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 ini diharuskan mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tentunya terdapat perbedaan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilihan sebelumnya dengan adanya bencana non alam pandemi covid-19 ini, yang mana semua tahapan harus dilaksanakan dengan mengedepankan keselamatan dari semua peneyelenggara maupun stakeholder serta mencegah dan mengendalikan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)