Oleh: Nur Hansah Menggenapi giat akhir tahun 2023, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Mitigasi Penanganan Pelanggaran Kampanye dan Pembentukan KPPS Pada Pemilu 2024. Diselenggarakan di Srasadesa Resto tanggal 7 Desember 2023 pukul 18.00 WIB, acara ini mengundang seluruh badan adhoc. Dengan pemateri senior, Latutik Mukhlisin, mantan komisioner KPU Kota Madiun periode 2014-2019 menyampaikan ada 4 dimensi kerawanan Pemilu; pertama tentang penyelenggaraan pemilu tingkat kerawanannya adalah 54,27% (paling tinggi). Kedua kerawanan sosial politik, 46,5%. Kemudian kerawanan kontestasi 40,75%. Dan yang terakhir kerawanan partisipasi politik sebesar 17,23%. Dari empat kerawanan ini Kota Madiun masuk kategori sedang, yaitu urutan ke 401 dari 514 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Potensi kerawanan ini antara lain dipengaruhi oleh politik transaksional, kampanye diluar jadwal, Kampanye hitam, Kampanye Negatif, Penggunaan fasilitas Negara, adanya gangguan saat pelaksanaan kampanye, pemberian hadiah diluar ketentuan yang berlaku, peserta Pemilu tidak melaporkan dana kampanye serta keterlibatan penyelenggara dalam mendukung calon tertentu. Dari beberapa mitigasi yang dimungkinkan muncul tersebut, akan menjadi salah satu rekomendasi solusi yang bisa digunakan untuk mencegahnya. Yaitu dengan mengembalikan lagi tujuan kampanye dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dengan cara memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada masyarakat tentang kandidat-kandidat yang bertarung, partai politik yang terlibat, serta isu-isu yang relevan. Kesadaran publik yang ditingkatkan akan membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih berdasarkan informasi yang komprehensif. Kemudian memfokuskan upayanya untuk memperoleh dukungan luas dari masyarakat. Di sinilah calon dan partai politik berusaha menyampaikan visi, misi, serta program kerja yang diharapkan dapat menarik perhatian dan mendapatkan kepercayaan dari pemilih. Mengubah atau memperkuat pandangan masyarakat terhadap calon dan isu-isu politik. Pesan-pesan yang disampaikan dengan efektif dapat memengaruhi sikap dan pemikiran pemilih, yang pada gilirannya mempengaruhi hasil pemilihan.