SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN KPU KOTA MADIUN

Oleh: Nur Hansah

Di tengah kondisi pandemic yang masih belum ada titik akhir, KPU Kota Madiun tetap berupaya untuk memanaskan mesin jelang tahapan Pemilu Serentak 2024 yang sudah jelas dijadwalkan pelaksanaannya tanggal 14 Februari 2022.

 

Dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan hari ini Kamis, 27 Januari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Rapat dan dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai KPU kota Madiun, menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

 

Dimoderatori langsung oleh Sekretaris KPU Kota Madiun, Titus Saptadi, menyampaikan dalam prakatanya bahwa produk hukum ini merupakan komitmen bersama untuk ditaati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

Dibuka oleh Ketua KPU Kota Madiun, S. Wisnu Wardhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa jadwal tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai tepatnya bulan Juni 2024. KPU Kota Madiun sudah memulai persiapan dengan perencanaan penganggaran yang pastinya berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Hal ini terkait dengan dinamika perubahan peraturan, kondisi pandemic yang turut mempengaruhi, termasuk juga honor badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun kelurahan yang mengalami peningkatan.

 

Sebagai awal semangat di awal tahun 2022, Divisi Hukum dan Pengawasan, Pita Anjarsari memberikan gambaran secara gamblang tentang bagaimana cara memahami peraturan dengan mudah.

Yang baru dalam Keputusan Nomor: 10/HK.04/08/2022 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang sudah dicabut yaitu keputusan KPU Nomor: 533/HK.04- Kpt/03/KPU/XI/2020 adalah terdapat tambahan ketentuan tentang pedoman pengelolaan media sosial dan pemberian penghargaan pengelolaan JDIH.

 

Terkait dengan pembaruan peraturan tersebut maka perubahan yang perlu dilaksanakan dalam JDIH KPU Kota Madiun anatara lain dimulai dari penyesuaian bentuk logo yang sudah diseragamkan di seluruh Indonesia. Kemudian penamaan akun media sosial JDIH KPU Kota Madiun. Dan yang terakhir tentang pembentukan perpustakaan JDIH.

 

Untuk ketentuan konten masih sama antara peraturan yang terdahulu dengan yang sekarang yaitu tidak mengandung unsur kekerasan, terorisme, SARA dan unsur lainnya yang mengganggu keamanan dan stabilitas Negara. Bukan informasi yang tidak jelas sumber informasinya atau hoax; kemudian informasi yang tidak memihak dan menyudutkan pihak tertentu. Dan yang terakhir, bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

 

Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi tentang pedoman teknis pengelolaan JDIH ini akan menciptakan pengelolaan dokumen dan informasi hokum yang terpadu dan terintegrasi guna menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hokum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.