Madiun, (20/01) KPU Kota Madiun saat ini tengah menyusun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode 1 Januari hingga 31 Desember 2019. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 Tahun 2008 Tanggal 28 Agustus 2008. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk menjalankan amanat perundang-undangan KPU Kota Madiun sebagai salah satu organisasi pemerintah dan lembaga hierarkis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pun berkewajiban menyusun SPIP.
Kriteria tujuan penyelenggaraan penerapan SPIP yaitu untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi KPU Kota Madiun Sebagai lembaga hierarkis KPU RI. Variabel ini menyatakan bahwa penyelenggaraan penerapan SPIP ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Dalam definisi pada PP Nomor 60 Tahun 2008, hal tersebut ditunjukkan dengan/melalui: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Keyakinan memadai menurut sudut pandang akuntansi ditunjukkan dengan SPI KPU Kota Madiun yang menghasilkan keempat hal tersebut di atas. Dengan demikian penerapan SPIP di KPU Kota Madiun ditujukan untuk menghasilkan kegiatan-kegiatan KPU Kota Madiun yang efektif dan efisien, handal dalam pelaporan keuangan, tepat dalam pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai lembaga penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota.
Selain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 Tahun 2008 sebagai lembaga hierarkis KPU RI dasar hukum penyusunan SPIP sebagai tolak ukur tercapainya tujuan kegiatan-kegiatan penyelenggraan pemilu di KPU Kota Madiun adalah Peraturan KPU No. 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 443/Kpts/Kpu/Tahum 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP dl Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. SPIP yang di susun KPU Kota Madiun juga merupakan bahan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Kota Madiun oleh KPU RI. Sebagaimana pernyataan Divisi Hukum KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, bahwa tugas Divisi Hukum yang tercantum dalam PKPU 8 tahun 2019 pasal 19 ayat 6 adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan salah satunya pengawasan dan pengendalian internal, yang diwujudkan dalam laporan tertulis SPIP ini. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah adalah hal menarik yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas capaian kinerja dalam satker KPU Kota Madiun yang profesional dan tajam dalam menganalisis kegiatan.