KPU-Bawaslu Kota Madiun Bahas Penanganan Sengketa Prose Tahapan Pemilu 2024

Oleh Pita Anjarsari

Madiun (12/6), Badan Pengawas pemilu Kota Madiun menyelenggarakan rapat internal mengenai alur penanganan sengketa proses dan mediasi pada tahapan Pemilu tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula kantor Bawaslu kota madiun ini dihadiri pula oleh Ketua KPU Kota Madiun, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Pengawas Kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana Bawaslu dalam melakukan mediasi dan penanganan sengketa proses Pemilu serta bagaimana peran serta KPU dan Panwascam jika terjadi sengketa proses Pemilu. 

Pemaparan materi yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Madiun, Yabus Wasit Supodo menyampaikan bahwa, Sengketa proses Pemilu yang meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa proses Pemilu ditangani oleh Bawaslu. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu secara tertulis yang paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon dan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa. “jadi sengketa proses itu bisa terjadi antara peserta dengan peserta atau antara peserta dengan penyenggara dalam hal ini KPU”, ungkap wasit. 

Dalam penanganan sengketa proses Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan. Penanganannya dilakukan melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta penetapan Pasangan Calon. Apabila penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu. Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan pengadilan tata usaha negara ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Setelah dikeluarkannya putusan pengadilan tata usaha negara, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Pada kesempatan ini Pita Anjarsari Divisi Hukum KPU Kota Madun menyampaikan bahwa dalam mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat ketersediaan sarana prasarana harus terpenuhi termasuk ruangan yang memadai sesuai dengan standar ruang mediasi, kriteria mediator juga harus terpenuhi dan lain sebagainya.  “hal penting yang harus dilakukan adalah ketersediaan sarana serta mediator dalam melakukan proses mediasi di Bawaslu”, ungkap Pita. Dalam melakukan proses penyelenggaraan Pemilu tentu dalam hal ini KPU Kota Madiun mematuhi dan berdasarkan dengan regulasi yang mengatur dalam setiap tahapannya. Setiap tahapan Pemilu tentu melekat potensi terjadinya sengketa proses pemilu dampak dari diterbitkannya produk beschikking yakni keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Kota Madiun. Sehingga ketika peserta pemilu merasa dirugikan akan Keputusan tersebut dan menempuh upaya proses penyeleseaian sengketa di Bawaslu maka jika sengketanya antara peserta Pemilu dengan KPU Kota Madiun, KPU Kota Madiun siap untuk menjalani prosesnya. “Peserta pemilu diberikan jalan untuk menempuh proses keadilan melalui penyelesaian sengketa untuk diproses Bawaslu, pun jika memang terjadi sengketa proses nantinya kami siap untuk menjalani prosesnya baik sebagai pihak tergugat atau terkait”, imbuh Pita.