Oleh: Pita Anjarsari
Pasuruan (8/4), KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya pengawasan internal terhadap adhoc harus memahami kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Kaitannya dengan hal ini KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan deseminasi terhadap 38 KPU Kabupaten/Kota tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Rohani Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Timur dalam materinya menyampaikan strategi yang perlu dibangun oleh KPU Kabupaten/Kota kaitannya dengan pengawasan internal
Dan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu tentunya berdasarkan prinsip sebagai penuelenggara pemilu. Memahami secara komprehensif terhadap prinsip penyelenggara Pemilu menjadi hal yang penting untuk dipahami mengingat pola komunikasi saat ini yang dipermudah dengan media sosial, sehingga hal-hal
yang kaitannya dapat menimbulkan keluar prinsip sebagai penyelenggara pemilu harus dihindari.
Harapannya setelah kegiatan ini KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur dapat menindaklanjuti dengan berbagai kegiatan dalam bentuk sosialisasi, internalisasi dan pengawasan internal. Dengan adanya sosialisasi, internalisasi dan pengawasan internal dapat mencegah penyelenggara pemilu utamanya badan adhoc yang sudah melaksanakan pekerjaan tahapan di setiap tingkatannya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar etik dan pedoman perilaku.