Oleh: Nur Hansah
KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, seringkali menghadapi berbagai laporan, gugatan maupun permohonan ke berbagai lembaga peradilan.
Untuk tujuan tersebut KPU menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratrif dan Penyelesaaij Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 di Batam, 4 sampai dengan 6 April 2024.
Hal ini dimaksudkan agar SDM KPU memiliki ketrampilan dalam menyusun argumentasi, pemetaan masalah, hingga penyiapan alat bukti dalam perkara yang akan dihadapi. Demikian yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari, Ketua KPU dalam sambutannya saat membuka acara tersebut.
Acara ini dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Madiun, Nur Hansah.
Disampaikan pula dalam pemaparan materinya, Anggota KPU Mochammad Affifuddin tentang tips membuat jawaban.
Jawaban harus disusun dengan atgumentasi hukum yang taktis. Argumentasi yang taktis dapat dilakukan dengan metode membuat kronologis; dimulai dengan pemaparan fakta. Faktanya bagaimana.
Kemudian lanjut dengan uaraian masalahnya apa.
Sedangkan yang terakhir adalah hukumnya bagaimana.
Maka dari alur metode ini akan diperoleh jawaban dari pertanyaan apakah dari fakta yang dipermasalahkan, ada yang bertentangan dengan hukum atau tidak.
Jika ada, apa penyebabnya dan bagaimana membuat sanggahannya.
Terakhir dalam penutupnya, Affif menyatakan inti dari core bussiness dari Bimtek ini bahwa Kau yang mendalilkan, kau yang membuktikan.