KPU Se-Jawa Timur Diskusikan Potensi Sengketa dan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu Bersama KPU RI

Oleh: Pita Anjarsari
 
Jakarta, (26/12). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Jawa Timur tak terkecuali KPU Kota Madiun tengah melaksanakan diskusi tentang potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul pasca di tetapkannya prtai politik peserta Pemilu tahun 2024 dan potensi lainnya yang muncul sebab ditetapkannya keputusan KPU di Komisi Pemilihan Umum bersana dengan Kepala Biro AHPS KPU Republik Indonesia.

Tidak hanya berkaitan dengan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dapat menimbulkan sengketa, namun badan adhoc khususnya PPK yang telah di tetapkan keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam beberapa wilayah menjadi objek sengketa. Sementara proses rekruitmen PPS yang tengah berlangsung pun dapat menimbulkan potensi pelanggaran administrasi maupun etik bagi KPU Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan hal itu peran Divisi Hukum dalam menangani sengketa maupun pelanggaran memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan internal guna memitigasi adanya sengketa dan pelanggaran. Pun jika tengah menghadapi sengketa ataupun penyelesaian pelanggaran divisi hukum dapat membuat koronologi dan bekerjasama dengan divisi terkait yang bitabenenya mengetahui pelaksanaan teknis dan permasalahan yang terjadi pada tahapan yang di sengketakan atau yang berdampak pelanggaran.

“Selanjutnya KPU RI sedang menyusun juknis agar divisi hukum dapat selalu membersamai seluruh tahapan pemilu tahun 2024,” imbuh Kepala Bio AHPS KPU RI. Dengan hal ini divisi hukim tidak lagi menyelesaiakn permasalahan yang tidak turut campur dalam pelaksanaannya namun bertanggungjawab pada proses penyelesaiannya. Divisi hukum menjadi tim advice kepada seluruh divisi. Di sisi lain memperbaiki dan membangun kominilasi yang baik dengan Bawaslu sebagai salah satu stakeholder KPU menjadi hal yang sangat oenting untuk memiliki pamahan yang sama terkait kebijakan-kebijakan dalam menerapkan rehulasi Pemilihan Umum tahun 2024. 

Hal penting lain dalam memitigasi sengketa atau pelanggaran adalah melakukan internalisasi regulasi dan arahan pimpinan, “helpdesk yang menjadi pintu informasi pertama dapat menjadikan orang paham atau orang menyengketakan,” tambah Kepala Biro AHPS, itu artinya tim helpdesk di masing-masing satker sangatlah penting untuk memahami regulasi dan kebijakan satkernya. Sehingga hal ini memerlukan kehati-hatian dalam mengelola helpdesk dan sesering mungkin melakukan internalisasi regulasi dan kebijakan pimpinan.