KPU Jawa Timur Selenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

Oleh: Pita Anjarsari

 
Madiun (24/11). Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum yang mengundang 38 KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan pengawasan bersama dengan Kasubag Hukum dan SDM. Kegiatan yang berlangsung di Kota Malang ini dihadiri juga Bapak Muhammad Afifudin Divisi Hukum KPU Republik Indonesia. kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pembekalan kepada peserta dalam/menyusun produk hukum di satuan kerja masing-masing. 

Kegiatan yang berlangsung di Ijen Resort and Convention Center ini dihadiri juga oleh Anggota KPU Jawa Timur, dalam arahnnya Bu Rochani menyapaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan percepatan kegiatan tahun 2022 dan penyusunan rencana kerja tahun 2023, selain itu 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah terfasilitasi Medical Check Up untuk mempersiapkan SDM dalam menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2024. "Sebagai laporan kepada pimpinan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah melalakukan percepatan serapan anggaran dalam kegiaan 2022 selain itu juga telah menyusun rencana kerja utamanya yang akan diselenggarakan di awal tahun 2023". selain itu arahan untuk meningkatkan kinerja di masing-masing satuan kerja se-Jawa Timur agar setiap menghadapi tahapan siap secara materi mauppun strategi. kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur ini juga dalam rangka mempersiapkan SDM yang siap dalam memberikan dukungan produk hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam setiap tahapnnya. 

Peningkatan kapasitas SDM kususnya tim hukum di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini penting selaras dengan yang disampaiakn oleh Divisi Hukum KPU RI bahwa "Menyusun produk hukum adalah ilmu yang dapat dipelajari, seluruh ilmu dapat dipelajari dan mau belajar, forum ini menjadi penyemangat dalam berdiskusi dengan sebaik-baiknya", pungkas M. Afifudin dalam sambutannya. Divisi Hukum sebagai leading sektor dalam penyusunan produk hukum di masing-masing satuan kerjanya harus terus belajar dan mempraktikkan dalam menyusun produk hukum dan kelengkapan sidang yang dibutuhkan jika di satuan kerjanya terjadi sengketa.