ISU-ISU STRATEGIS DALAM TAHAPAN PEMBENTUKAN PPK DAN PPS PEMILU TAHUN 2024

Oleh: Nur Hansah

Bertempat di studio LPPL Radio Suara Madiun, Rabu tanggal 16 November 2022 pukul 09.00 WIB, Pita Anjarsari, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun didampingi oleh Nur Hansah, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Madiun berkesempatan menyampaikan materi tentang isu-isu strategis terkait dengan tahapan pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024.

Seiring dengan lahirnya PKPU 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, ada bebarap hal penting yang dapat dipedomani dalam rangka pembentukkan Badan Ad Hoc ini.

Diantaranya adalah terkait dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai pemenuhan persyaratan  administrasi. Disampaikan dalam pemaparan materinya, Pita Anjarsari menjelaskan bahwa yang menjadi beda antara peraturan terdahulu dengan yang terbaru ini adalah dihapusnya syarat periodisasi. “Hal ini berarti bahwa bagi siapa pun yang sudah pernah menjadi anggota PPK maupun PPS di dua kali Pemilu masih diperbolehkan untuk ikut seleksi. Untuk persyaratan usia, seperti yang tertera dalam PKPU 8 tahun 2022 mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”.

Ditambahkan oleh Nur Hansah,” Terkait dengan aplikasi pendaftaran badan adhoc,  SIAKBA (Aplikasi Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) diharapkan akan banyak membantu banyak pihak dalam hal percepatan proses pendaftaran maupun proses penerimaan perkembangan laporan. SIAKBA akan memudahkan para calon PPK dan PPS. Karena proses pendaftaran bisa dilakukan secara online. Hanya dengan mngunggah berkas syarat yang diperlukan, pendaftar bisa melakukan pendaftaran tanpa harus susah payah hadir secara fisik dan datang di kantor KPU Kota Madiun. SIAKBA sekaligus sebagai fase uji coba kemampuan para calon anggota badan adhoc terhadap perkembangan teknologi. Dengan SIAKBA ini laporan perkembangan pendaftaran badan adhoc di daerah secara otomatis bisa langsung diakses oleh KPU di tingkat pusat, pungkasnya”.

KPU Kota Madiun dengan motto KPU Melayani siap membantu para calon pendaftar PPK dan PPS untuk mendapatkan informasi secara mudah terkait dengan pendaftatran ini. Silakan kawal ketat dan ikuti seleksi badan adhoc ini di media social KPU Kota Madiun.

Mari menjadi bagian dari suksesnya Pemilu Tahun 2024.