Oleh: Pita Anjarsari
Gelaran Rapat Koordinasi Evaluasi Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ditutup dengan pengarahan dari beberapa Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Salah satunya adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto. Dalam arahannya Arbayanto mengungkapkan bekerja sebagai penyelenggara pemilu harus dijadikan sebagai passion yang artinya kerja-kerja kepemiluan dilakukan dengan rasa yang bahagia, semangat, melihat masalah sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas diri dan membangun mitra kerja.
"Menyelesaikan kerja-kerja kepemiluan sebagai penyelenggara Pemilu bukan semata bekerja sekedar menggugurkan kewajiban, namun bekerjalah karena passion, penuh semangat dan kebahagiaan, melihat masalah yang ada bukan sebagai problem tapi justru sebagai peluang untuk meningkatkan kapasitas diri dan membangun mitra kerja", ungkap Arbayanto pada pengarahan penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu Arbayanto juga mengungkapkan bahwa divisi Hukum dan Pengawasan sebagai salah satu entitas penting dalam KPU penting untuk membangun kebersamaan dalam sesama divisi atau lintas divisi. Membangun motivasi kerja ke depan dalam bingkai kelembagaan Komisi Pemilihan Umum, utamanya dalam satuan kerja masing-masing. Selain membangun kebersamaan, divisi Hukum juga harus mengawal seluruh tahapan yang berlangsung dan memberikan dukungan administrasi produk hukum dalam setiap tahapannya, pertimbangan hukum dan memberikan legal sandang setiap kegiatan yang dilakukan oleh divisi lain. "Tahapan yang akan kita hadapi adalah pembentukan badan adhoc, PPK dan PPS, divisi Hukum dan Pengawasan harus mampu memberikan dukungan penuh, membersamai divisi lain dan memberikan dukungan administrasi produk hukum yang diperlukan", tambah Rochani Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Timur dalam arahannya. Dukungan administrasi produk hukum juga harus mempertimbangkan provlematika atau permasalahan yang terjadi sebelumnya sebagai bahan evaluasi dan penyelesain penyusunan produk hukum di satuan kerja masing-masing.