Oleh: Pita Anjarsari
jdih.kpu.go.id/jatim/madiun-kota. (2/11) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada kegiatan tersebut hadir Divisi Hukum dan kasubag Hukum dan SDM 38 Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur sebagai peserta.
Rapat yang berlangsung di Aula KPU kabupaten Banyuwangi dihadiri oleh Anggota KPU propinsi Jawa Timur, Nurul Amalia, Rochani, Arbayanto, dan Miftahur Razaq beserta Kabag. Hukum beserta jajarannya. Divisi Hukum, Pita Anjarsari dan Kasubag Hukum dan SDM, Nur Hansah turut hadir sebagai peserta. Nurul Amalia, dalam sambutannya sekaligus membuka acara mewakili Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk catatan ke depannya bisa lebih mempersiapkan diri bagi penyelenggara. Lebih lanjut Nurul yang mengampu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menekankan untuk seluruh jajarannya guna mengantisipasi potensi sengketa dalam tahapan verifikasi administrasi sampai penetapan Partai Politik seluruh kegiatan supaya didokumentasikan dengan baik dan rapi.
Rochani, anggota KPU provinsi Jawa Timur dalam pengarahannya selaku leading sektor di Litbang dan SDM menekankan sosialisasi SIAKBA sebagai aplikasi alat bantu dalam proses pendaftaran badan ad-hoc secara masif ke seluruh komponen lapisan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari kedepan ini membahas evaluasi pelanggaran administrasi pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang membahas tentang pelaksanaan persidangan dan penyusunan jawaban dan alat bukti. Guna menghasilkan rekomendasi pada persidangan pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan Pemilu tahun 2024 selanjutnya, para peserta rapat koordinasi menyusun daftar inventaris masalah.