Ole: Pita Anjarsari
(Madiun, 9/10). Divisi Hukum KPU Kota Madiun sedang menghadiri kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Rekapitulasi ini diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam regulasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 481 tahun 2022. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ketua, Divisi Teknis, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag Teknis dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.
Selain proses rekapitulasi yang akan berlangsung besok (10/12), Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ke depan ini juga disajikan arahan dalam rangkaian acara pembukaan dari para komisioner KPU Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan beberapa tahapan yang sedang berjalan di bulan Desember ini. Hal ini dimaksudkan agar para komisioner di Kabupaten/Kota yang tengah hadir tetap dapat menjalankan seluruh rangkaian tahapan Pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Apapun yang terjadi bagaimanapun regulasinya maka selaku penyelenggara Pemilu harus selalu siap dan tetap bekerja dengan baik dan maksimal untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024", arahan Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Hal ini menjadi sebuah keharusan bagi seluruh komisioner untuk tetap menjalankan regulasi penyelenggaraan Pemilu semaksimal mungkin. Terlebih dua hari kedepan (11/12) KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan proses wawancara untuk calon anggota PPK Pemilu 2024 harus memahami regulasi dalam penetapan calon anggota PPK Pemilu 2024.
Selain arahan umum dari para komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, kegiatan yang berlangsung di Royal Tulip Darmo-Surabaya ini juga membahas laporan penyelenggaraan verifikasi faktual perbaikan hingga penyusunan berita acaranya di 38 KPU Kabupaten/Kota.