Oleh: Nur Hansah
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mempermudah kontrol kita dalam memenuhi/memfasilitasi kebutuhan akan produk hukum selama perjalanan Tahapan Pemilu Serentak 2024.
Diawali dengan masukan daftar usulan produk hukum yang diperlukan dari masing-masing Divisi, materi kemudian dilanjutkan dengan cara cek produk hukum yang kemungkinan masih terlewat dan belum masuk daftar.
Yaitu dengan membuka akun JDIH KPU RI sebagai referensi.
Selain tentang produk hukum yang nantinya akan menjadi bahan publikasi, ada juga beberapa produk keputusan yang tidak dipublikasi tetapi tetap masuk dalam daftar matriks ini. Misalnya Berita Acara (BA) atau pun pengumuman keputusan hasil rapat Pleno.
Acara yang dilaksanakan pukul 09.00 WIB pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 ini menghadirkan seluruh Komisioner dari masing-masing Divisi dan ASN KPU Kota Madiun.
Ada tugas yang harus ditindaklanjuti sebagai hasil rekomendasi kesepakatan. Yaitu penyelesaian daftar kebutuhan produk hukum ini maksimal hingga awal bulan depan sudah fixed untuk digelar sebagai kebutuhan tetap.
Dipesankan dalam pemaparan materi oleh Pita Anjarsari (Divisi Hukum dan Pengawasan) bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas pokok dan fungsi mengawal pengusulan, penyusunan, penatapan, pembuatan salinan Keputusan, pengunggahan serta penyebarluasan produk Hukum KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Hal ini seiring dengan yang pernah disampaikan oleh Muhammad Arbayanto (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Propinsi Jawa Timur) bahwa KPU sebagai lembaga administrasi Pemilu memiliki core business dalam tiga aktifitas; mengadministrasikan pemilih, mengadministrasikan peserta dan mengadministrasikan hasil.