WORKSHOP SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) KORWIL 4 JAWA TIMUR

Oleh: Nur Hansah
 
Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan Keuangan Negara, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. SPIP ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemilu, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Unsur dari SPIP ini adalah lingkungn pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU maka telah dilaksanakan secara daring pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021 sekira pukul 13.15 WIB, workshop SPIP Korwil 4 Jatim diikuti oleh 10 KPU Kota/Kabupaten termasuk KPU Kota Madiun. 
Disampaikan oleh Koordinator Hukum Teknis dan Hupmas (KoHTH) KPU Jawa Timur, Yuliani Dewi bahwa salah satu tujuan dari diselenggarakannya workshop SPIP ini adalah supaya Rencana Tindak Pengendalian (RTP) ini tidak hanya menjadi pekerjaaan mengarang semata tetapi benar-benar berangkat dari permasalahan KPU Kabupaten/Kota yang memerlukan solusi untuk kelancaran operasional KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Kegiatan pengendalian ini terdiri atas review kinerja KPU sebagai instansi, kemudian pembinaan sumber daya manusia, pengendalian atas sistem informasi, pengendalian fisik atas aset, penetapan dan review atas indikator dan ukuran kinerja, pemisahan fungsi, otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting, pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian, pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya, akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya, dan dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting. Salah satu contoh review atas kinerja instansi yang dilakukan adalah melalui cara membandingkan kinerja dengan tolok ukur kinerja yang ditetapkan. Sedangkan dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia, pimpinan KPU sekurang-kurangnya harus mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai dan strategi instansi kepada pegawai. Langkah kedua membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi. Terakhir membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fsilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja, serta rencana pengembangan karir. 
Diawali dengan pretest, KPU Kota Madiun mendapat kesempatan di urutan ke empat untuk mempresentasikan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) berbasis anggaran tahun 2021. Mengambil kekhususan bahasan pada pengendalian fisik atas aset, KPU Kota Madiun menyampaikan laporan perkembangan operasional pemeliharaan sarana dan prasarana yang dinilai kurang dan belum memadai. Dalam pengendalian atas aset ini pimpinan wajib menetapkan, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai tentang rencana identifikasi, kebijakan dan prosedur pengamanan fisik. Dibutuhkan penambahan anggaran untuk sarana dan prasarana, kemudian SOP tata kelola logistik (facility lay out) dalam tindak lanjut RTP.
Diharapkan setelah kegiatan workshop SPIP ini satuan petugas SPIP semakin jeli dalam menentukan unsur dan strategi yang akan menjadi fokus dalam RTP guna mempermudah institusi dalam mencapai tujuan organisasi sebagaimana disebutkan dalam tujuan utama penyelenggaraan SPIP.
Syukur, semangat workshop SPIP ini masih tetap terjaga meskipun kegiatan baru diakhiri pada di jam 21.35 WIB.