Oleh: Pita Anjarsari
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada kegiatan rapat koordinasi Penanganan Potensi Masalah Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu menghadirkan Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si dan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, SH. Sebagai pemateri dalam kegiatan ini. Tidak ketinggalan KPU Kota Madiun Divisi Hukum, Pita Anjarsari bersama dengan Subag Hukum dan SDM, Nur Hansah turut menjadi peserta pada kegiatan ini.
Sesi pertama pada hari kedua kegiatan rakor yang diberikan kepada Bawaslu untuk menyampaikan materi tentang Hukum Acara penyelesaian sengketa Pelanggaran Administrasi dan sengketa proses tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sedangkan Prof. Muhammad Ketua DKPP RI menyampaikan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada kegiatan yang berlangsung di Mercure Hotel Convention Center Ancol. "KPU dan Bawaslu harus menjadi bagian dari solusi (Part Of Solution) pada setiap problem yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu 2024" ungkap Prof. Muhammad di tengah memberikan materi.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghadapi potensi sengketa Pelanggaran Administrasi dan sengketa proses tahapan Pemilihan Umum. Namun demikian sebelum terjadinya potensi, maka penyelenggara pemilu harus menjalankan upaya preventif dengan menyelenggarakan tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tupoksi masing-masing.