Penataan dan Launching JDIH KPU Kabupaten Lumajang: Kemudahan Akses Informasi Berbagai Produk Hukum di Era Digitalisasi

Lumajang, kpud-lumajangkab.go.id – Selasa (17/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan kegiatan penataan dan launching Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di rumah makan Pondok Asri, Jalan Soekarno-Hatta.

Peluncuran JDIH ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU sebagai lembaga publik untuk memberikan kemudahan akses mendapatkan informasi berbagai produk hukum KPU.

Dalam sambutannya, Yuyun Baharita selaku Ketua KPU Kabupaten Lumajang menjelaskan betapa pentingnya aplikasi produk hukum secara digital di era ini.

“Dengan diluncurkannya aplikasi JDIH KPU Kabupaten Lumajang secara khusus, diharapkan ke depannya masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses informasi produk hukum seperti halnya Peraturan KPU, Keputusan KPU, Surat Edaran dan lainnya,” pungkasnya.

Acara rapat yang digelar secara internal ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner KPU Kabupaten Lumajang dan seluruh staf karyawan-karyawati KPU Kabupaten Lumajang. Kegiatan berlangsung selama dua jam dan diagendakan menjadi dua sesi acara. Sesi pertama dibuka dengan penyampaian materi oleh Arif Setiawan, S.H,M.H selaku Kasubag Hukum perihal pembahasan PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dan dilanjutkan dengan Launching JDIH secara internal yang disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Mudawiyah.

Dalam penyampaiannya, Siti Mudawiyah juga memberikan pemaparan tentang konten-konten aplikasi JDIH KPU Kabupaten Lumajang. Mulai dari fitur ‘Home’ yang menayangkan jendela berita terkait kegiatan divisi Hukum dan Pengawasan, ‘Profil’ berisi Jajaran Pengarah dan Tim Teknis JDIH, ‘Peraturan KPU’ berisi konten berbagai regulasi PKPU RI, ‘Keputusan KPU’ berisi regulasi terkait keputusan KPU RI, Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, ‘Surat Dinas’, ‘ Surat Edaran’, dan ‘Putusan Pengadilan’.

Sebelumnya Muda, sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa kegiatan kali ini mendasari dan merujuk pada Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. “Karena itu, kami merespons regulasi tersebut dengan melakukan penyusunan dan pengelolaan JDIH dengan baik,” katanya.

“Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Selain itu, mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi,” pungkasnya lebih lanjut. (mdw-admin)