Rapat Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Membahas PKPU 3 Tahun 2020 dan PKPU 4 Tahun 2010

Lumajang, kpud-lumajangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Rabu (9/9).

Acara yang di gelar di Wakul Arista Senduro itu dipimpin langsung oleh Siti Mudawiyah, S.E Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dalam materinya Mudawiyah menyampaikan poin -poin penting yang ada di PKPU 8 Tahun 2019 yang sudah mengalami perubahan di PKPU 3 Tahun 2020 dan PKPU 4 Tahun 2010.

Dalam PKPU tersebut dibahas berbagai hal diantaranya terkait Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Uraian Tugas Staf Pelaksana Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Hal mendasar yang disampaikan dalam forum rapat tersebut terkait penekanan tupoksi pada masing-masing divisi. Adanya perubahan klausul kewenangan sebagian tupoksi divisi hukum diantaranya terkait dana kampanye, verifikasi partai politik dan verifikasi perseorangan beralih ke divisi teknis dan penyelenggaraan.

Di akhir sesi Mudawiyah berpesan seluruh jajaran KPU Kabupaten Lumajang senantiasa menjaga soliditas dan kekompakan demi suksesnya pemilu dan pemilihan.(wawanbest)