Perppu Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Resmi Ditetapkan

Lumajang, kpud-lumajangkab.go.id – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Banyak sektor kegitan terdampak dari virus yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) ini.

Termasuk lembaga Komisi Pemilihan Umum yang akan menyelenggarakan sejumlah tahapan Pemilihan Serentak 2020 di 270 daerah.

Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia terpaksa harus ditunda.

Penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut berdasarkan payung hukum yang mengatur kondisi tidak lazim “bencana non alam” ini.

Pada tanggal 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan tiga pasal yang menjadi pijakan dalam melaksanakan tahapan pilkada.

Pasal 120 misalnya, ayat 1 mengatur tentang sebab penundaan penyelenggaraan pilkada serentak di 270 daerah tersebut karena terjadi bencana non alam yang tentunya merujuk pada pandemi COVID-19 yang saat ini tengah terjadi. Sedangkan ayat 2 mengatur tentang keserentakan penyelenggaraan tahapan pilkada yang sempat terhenti.

Pasca diterbitkannya Perpu nomor 2 tahun 2020 penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan yang dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan KPU yang ditetapkan menyangkut tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak sebagaimana yang tertera dalam pasal 122A.

Dalam pasal 201A ayat 2, Pilkada Serentak 2020 akan dijadwalkan pada bulan Desember 2O2O.

Namun, jika pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada periode tersebut, maka pemungutan suara akan ditunda serta dijadwalkan kembali segera setelah bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berakhir sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.

KPU Kabupaten Lumajang berharap semoga pandemi ini lekas berakhir dan aktivitas kembali normal seperti sedia kala, maka perlu kerjasama masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap himbauan pemerintah untuk mengurangi wabah virus ini dengan tetap : Menjaga Jarak, Memakai Masker, Cuci Tangan, dan Di Rumah Saja.