Persiapan Pemilu, KPU Lumajang Ikuti Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengikuti Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu dengan Tema Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik Dan Pemerintahan Umum secara daring, Kamis (7/4/22).

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Dirjen Politik dan PUM, Dirjen Politik dan PUM, Direktur Politik Dalam Negeri dan Direktur Kewaspadaan Nasional. Hadir sebagai narasumber Bapak Dr. Baroto, SH, MH selaku Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Bapak Rahmat Bagja, SH, LLM selaku Anggota Bawaslu RI dan Bapak Hasyim Asy’ari, SH. M.Si, PHD selaku  Anggota  KPU RI. Sosialisasi diikuti oleh seluruh penyelenggara Pemilu di tingkat Pusat sampai Daerah, Bawaslu dan Peserta Pemilu.

Baroto (Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI ) menyampaikan bahwa saat ini ada 75 Partai Politik yang sudah berbadan hukum, 52 Partai Politik yang aktif melakukan pergantian kepengurusan, 11 Partai Politik yang telah melakukan pergantian nama ke Kemenkumham dan 2 Partai Politik baru yang sedang mendaftar.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI). Beliau menyampaikan beberapa catatan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, harapannya dalam Pemilu 2024 terdapat komunikasi yang baik antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilu.

“Saya harap dalam Pemilu 2024 terdapat komunikasi yang baik antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilu, sehingga tidak akan ada perlakuan diakriminatif antara Peserta Pemilu. Selain itu dengan adanya komunikasi yang baik  maka seluruh proses mediasi akan diselesaikan demi kepentingan Penyelenggaraan Negara,” ujar Rahmat.

Sementara itu Hasyim Asy’ari (Anggota  KPU RI)  menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara tidak bisa bekerja sendiri dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu. “KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu namun membutuhkan dukungan pemerintah serta berbagai pihak agar proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

(ayu/ysf/red)