Lumajang, kpud-lumajangkab.co.id – KPU Kabupaten Lumajang mengikuti FGD (Focuss Group Discussion) tentang SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis (03/06/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sub Koordinator Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur masing-masing sebagai pengarah dan narasumber yang memaparkan SPIP.
Kegiatan yang digelar secara virtual ini menghadirkan masing-masing Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Sub Koordinator Bagian Hukum, dan Operator/Satgas SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Arbayanto selaku Divisi Hukum dan Pengawas KPU Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa SPIP bukan sesuatu hal yang baru di sebuah kelembagaan, termasuk di KPU. SPIP menjadi satu bagian penting dalam konteks organisasi, dan KPU sejatinya sudah melakukannya, baik pada masa tahapan maupun non tahapan. Dasar hukum dilaksanakannya SPIP berdasarkan PKPU 17/2012, dan Keputusan KPU 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
“Dalam aktivitas tahapan, KPU telah melakukan identifikasi permasalahan, kemudian menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP), dan ditindaklanjuti dengan berbagai langkah strategis untuk meminimalisir persoalan. Hal tersebut merupakan contoh praktek SPIP,” pungkasnya.
Lebih lanjut Mudawiyah, sapaan akrabnya divisi yang membidangi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa laporan bulanan SPIP Kabupaten Lumajang berupa kartu kendali telah disampaikan setiap bulan maksimal tanggal 10, laporan triwulan sekali setiap tanggal 15, dan laporan tahunan disampaikan maksimal tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
FGD yang terselenggara pada gelombang satu ini, yang diikuti Kabupaten Lumajang salah satunya diawali dengan kegiatan pre test, sesi berikutnya Cara membuat laporan dan mengisi instrumen SPIP, dan terakhir kegiatan post test yang diikuti seluruh peserta.