PENYAMAAN PERSEPSI TERHADAP PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN ADHOC KPU BERSAMA BAWASLU

KPU Kota Kediri – Rabu (18 November 2020) KPU Kota Kediri mengundang Bawaslu Kota Kediri dalam rangka penyamaan persepsi mengenai penanganan dan penyelesaian pelanggaran kode etik badan adhoc KPU. Acara dilaksanakan di Ruang RPP Kilisuci KPU Kota Kediri. Sebagai langkah awal sebelum adanya Pemilu /Pemilihan maka KPU dan Bawaslu perlu menyamakkan persepsi terhadap Penangan dan Penyelesaian Pelanggaran Kode etik Badan Adhoc KPU, hal tersebut diungkapkan oleh Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri dalam sambutan pembukaan acara.Pemaparan materi disampaikan oleh Reza Christian, divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri dan dimoderatori oleh Henny Nurdiany Kasubbag Hukum KPU Kota Kediri. Reza christian menerangkan bahwa  sumber dari dugaan pelanggaran kode etik adalah : pengawasan internal (dugaan adanya pelanggaran kode etik dari hasil pengawasan internal KPU kabupaten/Kota),

Aduan/laporan ( aduan/ laporan (pemberitahuan)) ke KPU Kabupaten/Kota adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan secara tertulis. "Saya harapkan nanti akan ada pandangan yang sama dengan Bawaslu Kota Kediri mengenai penanganan berbagai aduan dan temuan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan Adhoc sehingga tidak ada persoalan atau gesekan ketika tahapan pemilihan berlangsung nanti, " terang Reza.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Reza Cristian, Mansur Ketua Bawaslu Kota Kediri menegaskan bahwa pihak Bawaslu akan menindaklanjuti temuan/aduan dan memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Kediri.HN