KPU KOTA KEDIRI SOSIALISASIKAN PERATURAN KPU NOMOR 400 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA NASKAH DINAS PPK DAN PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan sosialisasi atas terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023, Kamis, 25 Mei 2023. Komisioner KPU Kota Kediri divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Reza Cristian menyampaikan bahwa pada dasarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Dan Panitia Pemungutan Suara membahas tentang tata aturan Naskah Dinas surat menyurat pada tingkat PPK dan PPS. Menurut Reza, perbedaan mendasar dalam keputusan KPU nomor 400 dengankeputusan Nomor 42 tahun 2023 adalah pada BAB III pembuatan nasjah dinas. “Mengubah Lampiran I dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara, yakni pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas,” tegas Reza. Berkaitan dengan perubahan tersebut, Reza Cristian menghimbau kepada seluruh PPK untuk menyesuaikan, mengingat tata naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi surat menyurat diatur detail dalam aturan tersebut. Pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas dijelaskan bahwa Kode Klasifikasi Arsip Tata Naskah Dinas PPK, PPLN, dan PPS berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. “Nah, aturan yang dipedomani dalam keputusan 400 ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” kata Reza. Sementara Kasubbag Hukum dan Pengawasan Henny Nurdiany menjelaskan bahwa PPK dan PPS dalam membuat penomoran surat harus memperhatikan tata naskah sesuai Keputusan KPU nomor 57 tahun 2022. “Penomoran didasarkan pada jenis surat klasifikasi arsip dan tata naskah dinas, jadi tidak boleh sama,” Tegas Henny. Berkenaan dengan masih ditemukannya produk surat yang belum sesuai dengan tata aturan naskah dinas, KPU Kota Kediri akan membuatkan rekapan penomoran yang bisa digunakan oleh PPK dan PPS sehingga akan seragam. (Am)