SINAU BARENG PKPU DANA KAMPANYE

KPU Kota Kediri - Melanjutkan Sinau Bareng sebelumnya, hari ini Selasa (17 November 2020) KPU Kota Kediri kembali melakukan Sinau Bareng Bedah PKPU 5 tahun 2017 dan PKPU 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye. Pembahasan difokuskan pada BAB III mengenai Pelaporan Dana Kampanye. Pemaparan materi disampaikan oleh Nia Sari, divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kediri. Dalam paparannya, Nia Sari menyampaikan bahwa Dana Kampanye yang dilaporkan oleh peserta pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan. “ Penerimaan dan Pengeluaran yang dilaksanakan oleh calon wajib tercatat dalam pembukuan khusus dana kampanye sesuai dengan pasal 18 ayat 1 PKPU 12 tahun 2020 dan pencatatan tersebut dimulai sejak penetapan pasangan calon, ditutup pada masa kampanye berakhir. Dalam proses penyusunan laporan dana kampanye ini, paslon bisa dibantu oleh staf khusus yang mahir dalam hal akuntansi,”papar Nia Sari

Secara garis besar pasangan calon wajib menyampaikan : LADK (laporan awal dana kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) kepada KPU sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan. Kemudian KPU akan menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut kepada KAP yang telah ditunjuk.

Untuk diketahui bahwa tahapan pemilihan 2020 ini, penyerahan LADK dilaksanakan tanggal 25 September 2020, LPSDK diserahkan pada 31 Oktober 2020 dan penyerahan LPPDK pada 6 Desember 2020 kemudian akan diserahkan oleh KPU kepada KAP pada 7 Desember 2020. nhi