Hari ini Selasa,(5/7) KPU Kota Kediri agendakan Sinau Bareng “ PKPU Nomor
15 Tahun 2015 tentang Gratifikasi”. Acara ini digelar sebagai tindak lanjut
dari hasil Rapat Pleno Perencanaan Kegiatan pada Subbagian Hukum dan SDM. Hadir
dalam acara tersebut Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf dan PPNP. Sebagai
narasumber adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri ( Reza
Cristian,SH)beliau menjelaskan PKPU 15 tahun 2015 tentang Gratifikasi dengan menyebutkan pasal perpasal dengan harapan setelah disosialisakanya PKPU tersebut menambah
pemahaman seluruh warga KPU Kota Kediri, sehingga hal tersebut bisa dijadikan
bekal atau pengingat dari masing –masing pribadi untuk tegas dan menolak adanya
tindakan gratifikasi untuk memasuki masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun
2024 tutur Reza.