Hari ini Selasa,(5/7) KPU Kota Kediri agendakan Sinau Bareng “ PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Gratifikasi”. Acara ini digelar sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno Perencanaan Kegiatan pada Subbagian Hukum dan SDM. Hadir dalam acara tersebut Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf dan PPNP. Sebagai narasumber adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri ( Reza Cristian,SH) beliau menjelaskan PKPU 15 tahun 2015 tentang Gratifikasi dengan menyebutkan pasal perpasal dengan harapan setelah disosialisakanya PKPU tersebut menambah pemahaman seluruh warga KPU Kota Kediri, sehingga hal tersebut bisa dijadikan bekal atau pengingat dari masing –masing pribadi untuk tegas dan menolak adanya tindakan gratifikasi untuk memasuki masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tutur Reza.