Hari ini Kamis(7/7), Jajaran Sekretariat KPU kota Kediri melakukan giat Sosialisasi SE KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. Diikuti oleh seluruh PNS dan PPNPN dilingkungan KPU Kota Kediri acara di dibuka oleh Kasubbag Hukum dan SDM Henny Nurdiany. Dalam pembukaan Henny mengatakan bahwa Penyampaian Sosialisasi SE tersebut merupakan tindak lanjut disposisi Sekretaris KPU Kota Kediri untuk dilakukan sosialisasi, dan diagendakan dalam kegiatan dari Kasubbag Hukum dan SDM yang telah disepakati dalam Pleno Perencanaan dan Evaluasi Kegiatan Mingguan pada Hari Senin, 4 Juli 2022 sehingga wajib dilaksanakan. Dilanjutkan dengan pemaparan Sosialisasi oleh Suroto (Sekretaris KPU Kota Kediri) . Suroto membaca seluruh isi surat edaran, Seluruh ASN wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Untuk KPU Kota Kediri, Suroto menyampaikan bahwa selama ini ASN KPU Kota Kediri telah mematuhi aturan jam kerja dan sudah berjalan sesuai aturan. Dengan disampaikannya Surat Edaran tersebu, Suroto mengharapkan seluruh ASN bisa meningkatkan disiplin kerja.nhi