KPU Kota Kediri - Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo Jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 1 Sidoarjo, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Reza cristian dan Kasubbag Hukum KPU Kota Kediri Henny Nurdiany mengikuti Rapat Koordinasi Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Serta Bimbingan Teknis Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur mulai Hari Selasa hingga Rabu Tanggal 20 sampai dengan 21 Oktober 2020.
Acara yang dihadiri oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Subbagian Hukum atau yang mewakili KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur, dibuka pada Pukul 13.00 WIB oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutannya Choirul Anam menerangkan, “Peran Divisi Hukum dan Pengawasan dalam proses pelaksanaan pemilihan serentak 2020 sangat penting, dalam hal ini terkait dengan produk hukum yang dibuat oleh KPU selaku penyelenggara. Selain itu Divisi Hukum dan Pengawasan juga berperan penting dalam memetakan potensi masalah serta menyelesaikan permasalahan hukum.” Choirul Anam lebih lanjut menjelaskan bahwa JDIH selain untuk internal lembaga juga untuk pihak eksternal, terutama dalam rangka menyajikan segala informasi terkait produk hukum, sebagai upaya menyediakan serta mempublikasikan produk hukum yang dapat diakses oleh publik. Selain itu beliau juga mengingatkan tugas KPU Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 diantaranya melakukan pemutakhiran data berkelanjutan, penataan berkas pemilu terakhir, program publikasi JDIH, sosialisasi partisipasi masyarakat terkait kepemiluan, serta pengembangan SDM dilingkungan KPU.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Choirul anam, Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur Yulyani Dewi juga berharap JDIH KPU di Jawa Timur dapat menjadi yang terbaik dan produktif serta inovatif meskipun SDM yang dimiliki sangatlah terbatas.
Hadir sebagai pemateri dalam acara Rakor dan Bimtek tersebut Biro Hukum KPU RI , Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan yang memberikan materi pemungutan dan dan penghitungan suara dimasa pandemik dan penggunaan SIREKAP pada Pemilihan serentak tahun 2020 serta Komisioner KPU Provinsi Jatim divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto yang menyampaikan materi Pengawasan Internal dan prosedur pelanggaran kode etik badan Ad-Hoc di akhir sesi. HN