PASTIKAN ASN KPU KOTA KEDIRI PAHAMI MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA, SUB BAGIAN HUKUM GELAR SINAU BARENG KEPUTUSAN SEKJEN NOMOR 326 TAHUN 2022
Tanggal: 19 April 2022
Peraturan pemberian tunjangan kinerja yang tertuang dalam
Keputusan KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 perlu disosialisaikan kepada ASN di KPU
Kota Kediri sehingga mempunyai pemahaman yang sama. Digawangi oleh Subbag Hukum
dan Sumber Daya Manusia, kegiatan persamaan pemahaman SK 326 Tahun 2022
dilakukan pada Senin 18 Maret 2022 di ruang RPP Kilisuci dengan peserta ASN KPU
Kota Kediri. Pada pembukaan kegiatan Suroto (Sekretaris KPU Kota Kediri )
menekankan agar peraturan tersebut dipedomani dan dipahami.
Beberapa
perubahan mendasar peraturan pemberian tunjangan kinerja dari SK Nomor 66 Tahun
2021 yang kemudian diubah dalam SK 326 Tahun 2022 dibahas dalam kegiatan
sinau bareng tersebut. Pembahasan dalam diskusi meliputi pemberian
tunjangan kinerja, pencatatan kehadiran, alokasi anggaran dan pembayaran
tunjangan kinerja. Komposisi penghitungan tunjangan kinerja terbagi menjadi dua
yaitu jumlah kehadiran sebanyak 50% dan Kinerja 50%. Kemudian untuk menertibkan
administrasi pencatatan kinerja harian pegawai, dibuat form yang bisa diisikan
oleh masing masing pegawai. "Form ini bisa diisikan melalui ponsel masing
masing pegawai untuk mempermudah pencatatan kinerja harian," terang Imam
Subkhi staff subbag hukum dan SDM. Ditekankan pula oleh Henny Nurdiany (Kasubbag
Hukum dan SDM bahwa pengisian kinerja harian ini sifatnya wajib, jika tidak
membuat/mengisi maka akan mempengaruhi tunjangan kinerja yang diberikan sama
seperti absensi elektronik.
Suroto
mengharapkan bahwa ASN di KPU Kota Kediri dapat melaksanakan dengan baik keputusan
tersebut, dan saling mengingatkan apabila ada yang belum mengisi form kinerja
harian ataupun absensi elektronik. nhi