PASTIKAN ASN KPU KOTA KEDIRI PAHAMI MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA, SUB BAGIAN HUKUM GELAR SINAU BARENG KEPUTUSAN SEKJEN NOMOR 326 TAHUN 2022

Peraturan pemberian tunjangan kinerja yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 perlu disosialisaikan kepada ASN di KPU Kota Kediri sehingga mempunyai pemahaman yang sama. Digawangi oleh Subbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, kegiatan persamaan pemahaman SK 326 Tahun 2022 dilakukan pada Senin 18 Maret 2022 di ruang RPP Kilisuci dengan peserta ASN KPU Kota Kediri. Pada pembukaan kegiatan Suroto (Sekretaris KPU Kota Kediri ) menekankan agar peraturan tersebut dipedomani dan dipahami.

Beberapa perubahan mendasar peraturan pemberian tunjangan kinerja dari SK Nomor 66 Tahun 2021 yang kemudian diubah dalam SK 326 Tahun 2022 dibahas dalam kegiatan sinau bareng tersebut. Pembahasan dalam diskusi meliputi pemberian tunjangan kinerja, pencatatan kehadiran, alokasi anggaran dan pembayaran tunjangan kinerja. Komposisi penghitungan tunjangan kinerja terbagi menjadi dua yaitu jumlah kehadiran sebanyak 50% dan Kinerja 50%. Kemudian untuk menertibkan administrasi pencatatan kinerja harian pegawai, dibuat form yang bisa diisikan oleh masing masing pegawai. "Form ini bisa diisikan melalui ponsel masing masing pegawai untuk mempermudah pencatatan kinerja harian," terang Imam Subkhi staff subbag hukum dan SDM. Ditekankan pula oleh Henny Nurdiany (Kasubbag Hukum dan SDM bahwa pengisian kinerja harian ini sifatnya wajib, jika tidak membuat/mengisi maka akan mempengaruhi tunjangan kinerja yang diberikan sama seperti absensi elektronik. 

Suroto mengharapkan bahwa ASN di KPU Kota Kediri dapat melaksanakan dengan baik keputusan tersebut, dan saling mengingatkan apabila ada yang belum mengisi form kinerja harian ataupun absensi elektronik. nhi