Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai
sejak kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 oleh KPU RI (14/6) yang lalu,
sejalan juga dengan jargon KPU yang diperbarui dan digunakan selama tahapan Pemilu
yaitu "KPU Siap Melayani dan Berintegritas 24 jam", maka KPU Kota
Kediri juga telah siap melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Seiring dengan hal diatas,
ternyata masih banyak masyarakat yang belum percaya terhadap pelaksanaan Pemilu
yang berintegritas, terutama terhadap KPU sebagai penyelenggara. Hal ini juga
masih sering dijadikan bahan perbincangan, baik di kelas warung kopi sampai
kelas seminar nasional, dimana (kecurigaan terhadap) kecurangan di Pemilu-Pemilu
lalu yang (mungkin) dilakukan oleh "hanya segelintir oknum"
penyelenggara Pemilu, membuat masyarakat resah, meragukan dan menyimpulkan
bahwa lembaga KPU tidak berintegritas!
Isu diatas tidak luput menjadi
perhatian utama bagi KPU, terutama KPU Kota Kediri pada khususnya. Dimana
sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Kota Kediri selain siap untuk melaksanakan
setiap tahapan pada Pemilu 2024, juga berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu
sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komitmen ini tentu saja tidak
sekedar diucapkan, tetapi juga dilaksanakan. Hal tersebut diwujudkan oleh KPU
Kota Kediri dengan diadakannya "sinau bareng" secara rutin guna
memahami bersama dan berdiskusi terhadap sebuah regulasi baru, baik
Undang-undang maupun peraturan, terutama peraturan KPU (PKPU), untuk kemudian
dilaksanakan dan menjadi pedoman bagi setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU
Kota Kediri.
Pelaksanaan dari perintah
regulasi tersebut, tidak serta merta dilaksanakan begitu saja oleh jajaran KPU
Kota Kediri tanpa ada pengawasan.
Disinilah salah satu tugas dan
fungsi dari Divisi Hukum dan Pengawasan. Dimana sesuai dengan Pasal 35 ayat 5
huruf d, PKPU No. 8 Tahun 2019 (yang telah mengalami dua kali perubahan)
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan
bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait
kebijakan : (d) pengawasan dan pengendalian internal.
Artinya bahwa seluruh kegiatan
yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri serta jajarannya selalu dalam pengawasan
agar tetap terlaksana sesuai dengan regulasi, dan harus ada pengendalian ketika
sudah tidak sesuai atau menyimpang dari regulasi.
Selain itu, KPU RI juga terus
berinovasi dan membuat perbaikan setiap tahunnya, baik berupa kebijakan
(melalui peraturan, surat keputusan, ataupun surat edaran) dan perbaikan
infrastruktur lainnya.
Sebagai contoh adalah
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang dilaksanakan guna
meminimalisir kesalahan DPT, dimana DPT tersebut sampai saat ini masih menjadi
salah satu "isu sexy" untuk terjadinya sengketa, kemudian Sistem
Informasi Partai Politik (sipol) yang baru saja diluncurkan oleh KPU RI (24/6),
juga sistem-sistem baru lainnya.
Hal-hal diatas merupakan contoh
langkah-langkah atau upaya (yang serius) dari KPU untuk mewujudkan Pemilu yang
berintegritas, serta bertujuan agar dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan
dalam pelaksanaan Pemilu. Dan tentu saja upaya untuk mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu Indonesia pada umumnya dan kepada KPU
pada khususnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Untuk itu, KPU Kota Kediri
mengajak masyarakat, terutama masyarakat Kota Kediri untuk turut berperan
aktif, agar Pemilu 2024 berintegritas dan dapat terlaksana dengan sukses,
lancar, baik dan terpilihnya pemimpin-pemimpin terbaik yang amanah, bisa
mewakili suara rakyat, untuk bersama rakyat membangun bangsa dan negera
tercinta ini.
Salam Demokrasi! (Reza Cristian
SH, Div Hukum dan Pengawasan)