JDIH MERUPAKAN ETALASE UTAMA SUATU LEMBAGA

Selasa,(9/11) Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri, dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan (Reza Cristian) serta Sub Koordinator Hukum (Henny Nurdiany) menghadiri acara Evaluasi dan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.

Acara dilaksanakan secara hybrid, Narasumber dari KPU RI bergabung secara daring dan luring untuk peserta dari KPU Se-Jawatimur. Acara dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Prov Jatim, hadir pula untuk memberikan sambutan Nurul Divisi Program dan Data KPU Prov Jatim, Miftakhul Rozak Divisi Teknis KPU Prov Jatim , Nanik Karsini Sekretaris KPU Provinsi Jatim serta Arbayanto Divisi hukum pengawasan yang sekaligus bertindak sebagai Narasumber.

Bertindak sebagai moderator acara yaitu Yulyani Dewi Koordinator Hukum Teknis dan SDM. Pemaparan oleh Arbayanto, yang mengatakan pentingnya JDIH karena menjadi etalase utama untuk melihat keterbukaan dan kualitas lembaga/instansi karena menampilkan wajah bagaimana lembaga dikelola dari aspek hukum. Kedua, seluruh aktivitas harus ada landasan hukum. Ketiga, seluruh kebijakan, aktivitas, dan kegiatan harus ada pengaturannya. Peraturan juga harus selaras baik secara vertikal maupun horizontal. JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi hukum secara tertib,terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Penyebarluasan produk hukum merupakan amanat ketentuan pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang memberikan hak kepada kepada setiap warga negara untuk memberikan masukan secara tertulis maupun lisan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal senada juga diungkapkan oleh Narasumber dari KPU RI Deny Chyswanto yang membahas tentang pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.

 

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diisi Bimtek oleh Sub Koordinator Hukum KPU Provinsi (Wiratmoko) dan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Jatim pada pukul 15.50 WIB. hen