KPU KOTA KEDIRI DEKLARASIKAN REFORMASI BIROKRASI

KPU Kota Kediri – “Kami KPU Kota Kediri, siap melaksanakan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur KPU Kota Kediri menuju good governance”. Demikian petikan naskah yang dibacakan oleh sekertaris KPU Kota Kediri, Suroto, dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir dalam acara Deklarasi Reformasi Birokrasi yang digagas oleh KPU Kota Kediri, Kamis 11 Februari 2021.
Deklarasi reformasi birokrasi merupakan amanah SE KPU No: 86/ORT.04-SD/SJ/I/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota.
Sebagaimana dikatahui, dalam rangka menjalankan amanah SE KPU 86 tahun 2021 tersebut, KPU Kota Kediri telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi yang ditetapkan dengan surat keputusan KPU Kota Kediri nomor : 02/HK.03.1-Kpt/3571/KPU-Kot/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021, dimana tim dibagi dalam beberapa bagian, yaitu : Pengarah yang berisi seluruh komisioner KPU Kota Kediri , Pelaksana yang di jabat oleh Sekertaris KPU Kota Kediri, dan tim-tim bagian yang di jabat oleh Sub Koordinator serta Kasubag.
Acara yang di gelar di ruang RPP Kilisuci ini di hadiri oleh Komisioner KPU dan seluruh jajaran kesekertariatan KPU Kota Kediri. Nasr