Bertepatan dengan dies natalis Universitas Islam Kadiri (Uniska) ke-39 tahun, sabtu (25/6), Prodi Ilmu Hukum Uniska menyelenggarakan seminar nasional dan penandatanganan mou dengan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Kegiatan Seminar Nasional yang bertema "pemenuhan hak politik warga negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah" tersebut dilaksanakan setelah penandatanganan mou antara Uniska dengan MK, yang ditandatanganni secara simbolis oleh Sekjend MK, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH dan Rektor Uniska, Prof Dr H Ali Maschan Moesa MSi.
Selain Sekjend MK, juga Hakim MK, Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.
Juga hadir sebagai tamu undangan adalah Walikota Kediri yang diwakili oleh Kepala Kesbagpol, Pengadilan Agama, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yaitu KPU Kota Kediri yang diwakili oleh Divisi Hukum, Reza Cristian SH, Bawaslu Kota Kediri, Bawaslu Kabupaten Kediri, KPU Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar.
Sambutan diawali oleh Rektor Uniska, yang kedua Sekjend MK, kemudian Ketua Hakim MK, Dr Anwar Usman SH MH dan Hakim MK, Prof Dr Saldi Isra SH MPA, (keduanya melalui Ďaring).
Sedangkan sebagai pemateri adalah Hakim MK, Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH, sebagai pemateri pertama, yang menjelaskan secara gamblang tugas MK dan ragam putusan MK. Dilanjutkan pemateri kedua, Guru Besar HTN Universitas Brawijaya, Prof Dr Moh Fadli SH Mhum, mengulas tentang standar internasional tentang pemilu dan hak warga negara.
Seminar ditutup setelah sesi tanya jawab yang dibatasi hanya dua penanya karena keterbatasan waktu. (Rez)