SAMAKAN PERSEPSI TATA NASKAH DINAS, KPU PROVINSI JATIM SOSIALISASIKAN PKPU NO 2 TAHUN 2021

KPU Kota Kediri- Kediri (28/10) Divisi Hukum Dan Pengawasan, Sekretaris Dan Sub Koordinator Hukum KPU Kota Kediri mengikut sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur melalui forum daring.

Dibuka pada pukul 10.10 Wib, sambutan pertama disampaikan oleh  Ketua KPU Prov Jatim Choirul Anam. Choirul Anam menyatakan, Tata naskah dinas melambangkan identitas dari lembaga . ”Selama ini masih ditemukan banyak surat menyurat yang tidak sesuai dengan tata naskah dinas. Seperti penggunaan Kop surat yang berbeda antara KOP Sekretaris dan KOP Ketua yang masih sering tertukar. Dan Sampai hari ini banyak kawan-kawan kabupaten/ kota yang belum memahami naskah dinas disposisi surat sehingga diperlukan sosialisasi tentang Tata Naskah dinas tersebut. Harapanya dengan diadakanya sosialisasi ini menjadikan kesepahaman yang sama,” pungkasnya.

Sebelum dimulai materi, terlebih dahulu dilakukan Pre Test untuk mengetahui sejauhmana peserta menguasai materi PKPU 2 Th 2021 yang dipandu oleh Subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jatim Wiratmoko selaku Moderator. Dengan durasi pengerjaan selama 15 Menit, peserta wajib menyelesaikan pre test. Selanjutnya, Sosialisasi dimulai dengan narasumber divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jatim Arbayanto.

“Matrik kewenangan sangatlah penting dalam pembuatan Naskah dinas karena berimplikasi Hukum dan berpotensi dipersoalkan baik format maupun substansinya oleh pihak luar, sehingga perlu untuk mempelajari tata Naskah Dinas” tutur Arbayanto.

 Kenapa Tata Naskah Dinas Harus dirubah:

1.      Kebutuhan Keseimbangan antara kewenangan sesuai dengan beban kerja dan asas-asas keorganisasian;

2.      Masih bersifat sentralisasi sehingga arus informasi masih bertumpu pada Ketua KPU dan Sekretaris Jenderal KPU;I

3.      Pengamanan surat-surat Perlu dipertegas dalam Tata Naskah Dinas

4.      Dalam Tata Naskah Dinas lama ada hal yang belum diatur didalamnya contonya : SOP, Instruksi, juknis /juklak, Pedoman Teknis

Selanjutnya dibuka forum diskusi dan pengisian Quisioner  dan diakhiri dengan post test pada akhir acara  dan tepat pukul 13.50 Wib acara selesai.hen