KULIAH UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

KPU Kota Kediri yang diwakili Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian, mengikuti Zoom meeting Kuliah Umum Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA), dengan menghadirkan Dr.Anwar Usman SH.MH, hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pemateri. Sambutan rektor Uniska dan dekan fakultas hukum Uniska sebagai pembuka acara kuliah umum. Anwar Usman memberikan materi tentang kewenangan dan kekuasaan MK baik berdasakan pasal 24 UUD 1945 maupun berdasarkan Peraturan MK. Peserta berasal dari KPU dan Bawaslu se-eks karisidenan Kediri, juga mahasiswa hukum dari berbagai universitas di wilayah Jawa Timur, mengikuti materi dengan serius dan antusias.
 Ada satu pertanyaan menarik yang dilontarkan oleh moderator terkait wewenang MK dalam Pembubaran Parpol, dimana hal tersebut harus dibarengi dengan diturunkannya anggota DPR dari parpol tersebut.
 "Wewenang MK hanya sebatas memutuskan untuk pembubaran parpol, sedangkan terkait dengan pencopotan anggota parpol yang berada di parlemen atau DPR itu diatur dalam UU Parpol", jawab Usman. Acara diakhiri dengan closing statement dari pemateri,"Semoga dari adik2 mahasiswa yang ikut dalam acara ini, nantinya ada yang bisa menggantikan kami menjadi hakim MK, jadi belajarlah dengan benar". rez