KPU Kota Kediri - Selasa (26/10 ), KPU Kota Kediri mengikuti Sosialisasi dan Bimtek Tata cara Pengisian LKE dan mekanisme Pelaksanaan ZI yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota. Acara dibukan oleh sekretaris KPU Prov Jatim Nanik Karsini pada pukul 10.10 Wib. Turut hadir dan juga membuka acara tersebut Choirul Anam Ketua KPU Prov Jatim dan Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan untuk memberikan sambutan. Sebagai narasumber adalah dari Inspektorat KPU RI yaitu Irwan Katili serta Morgan Dhuanovawati . Dalam penjelasannya, Morgan Dhuanovawati menerangkan bahwa Zona integritas ( ZI ) bukan Administratif tetapi Implementasi sehari-hari. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dimana yang dimaksud dengan WBK merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tingkatan diatas WBK adalah WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik . Acara dilanjukan dengan Praktek pengisian LKE yang dibimbing oleh Irwan Katili dan diakhiri pada pukul 12.52 Wib. Hen