Selasa (25/10), Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri lakukan sinau bareng disela- sela kesibukan kegiatan verifikasi Faktual keanggotaan partai Politik. Kali ini yang dibahas adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
sebagai salah satu komitmen dalam menjalankan sebuah pekerjaan dan sekaligus sebagai bentuk dari pelaksanaan perencanaan kegiatan yang telah disusun oleh Subbag Hukum dan SDM maka tidak boleh mengesampingkan pekerjaan pokok dengan Tahapan Pemilu 2024 sehingga harus berjalan beriringan dan harus terlaksana seluruhnya. Acara yang di Narasumberi oleh Nia Sari selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu tersebut diikuti oleh komisioner, sekretaris dan seluruh PNS serta PPNPN.
Nia menjelaskan bahwa ada 7 prinsip atau komponen yang harus diperhatikan dalam pembentukan dapil sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yaitu: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan g. kesinambungan. Selanjutnya acara berakhir dengan sesi diskusi