Kediri-Seiring dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2022Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan belajar bersama terkait regulasi tersebut. Dalam kegiatan yang dinarasumberi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Cristian, acara dihadiri oleh para Komisioner dan sekretariat KPU Kota Kediri.
Sinau bareng kearsipan yang dilaksanakan di RPP Kilisuci KPU Kota Kediri pada hari ini (22/03) ini ditujukan untuk memberikan pemahaman serta sosialisasi aturan baru terkait pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kota Kediri. "Belajar bersama terkait aturan kearsipan yang selalu dinamis ini perlu dilakukan supaya satuan kerja kita tidak salah dalam penomoran naskah dinas baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal" ungkap Reza. Naskah dinas yang terdiri dari naskah dinas pengaturan, penetapan, dan korespondensi merujuk dari Keputusan KPU memang memiliki variasi masing-masing. Ini ditujukan untuk memberikan ciri masing-masing naskah dinas, sehingga ketika melihat kode naskahnya, orang akan dapat mengetahui naskah dinas tersebut masuk pada jenis yang mana. Selain itu, kode pada naskah dinas akan memudahkan mengetahui naskah dinas ini dikeluarkan dalam tugas pokok dan fungsi bagian maupun sub bagian di masing-masing satuan kerja.
"Pemahaman tentang pengkodean ini harus segera dilakukan karena regulasi ini sudah ditetapkan oleh KPU, sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu segera menyesuaikan diri dengan aturan ini" harap Reza.(mis)