MANTABKAN PERSIAPAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK, KPU KOTA KEDIRI UNDANG BAWASLU KOTA KEDIRI SINAU BARENG PKPU 4 TAHUN 2022

Kamis (28/7) KPU Kota Kediri mengundang Bawaslu Kota Kediri dalam rangka Sinau Bareng PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah. 

Sebagai narasumber, Nia Sari divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengupas PKPU 4 Tahun 2022. Dengan menggunakan aplikasi sipol, Pemilu 2024 ini mengurangi penggunaan kertas dan lebih sistematis,  sehingga diharapkan dapat mempermudah penyelenggaraan Pemilu 2024. "Terdapat perbedaan dengan Pemilu di Tahun 2019, antara lain adalah dalam verifikasi administrasi keanggotaan harus disandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Sehingga partai politik harus memastikan bahwa anggotanya tersebut sudah terdaftar kedalam Daftar Pemilih. Dan ini bisa dicek melalui aplikasi Lindungihakmu," tutur Nia Sari. 

Mansur Ketua Bawaslu Kota Kediri memastikan bahwa akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu. Kemudian untuk pengawasan melalui aplikasi SiPOl, dipastikan Bawaslu akan mendapatkan akses terhadap aplikasi SIPOL.

Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengharapkan kegiatan Sinau Bareng PKPU ataupun Perbawaslu dapat terus dipertahankan, supaya dapat memahami peraturan penyelenggaraan pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu. nhi