SAMAKAN PERSEPSI PEMAHAMAN TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN KPU DAN SEKRETARIS KAB/KOTA

Hari ini, Kamis (14/7) Digagas Oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Kediri mengadakan kegiatan sinau Bareng PKPU 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Didaulat sebagai narasumber Reza Cristian divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam uraian yang disampaikan Reza membagi tahapan penyusunan keputusan menjadi 5 tahap yaitu : Pengusulan, Penyusunan, Penetapan, Pembuatan Salinan Keputusan dan Pengunggahan dan Penyebarluasan. "Dalam setiap tahapan, peran dari subbag hukum sebagai subbag penyusun sangatlah penting, tentu saja dengan bantuan dari subbag pengusul dimana draf awal sebuah rancangan keputusan disusun akan lebih baik apabila sudah sesuai dengan sistematika penyusunan keputusan dan berupa softcopy. Dengan memperhatikan pula detail dasar hukum dari sebuah keputusan. hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi subbag penyusun," terangnya. Senada dengan yang disampaikan narasumber, Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa perlu saling membantu dalam menyusun draf rancangan keputusan sampai pada keputusan ditetapkan.

Ditambahkan oleh Reza, bahwa apabila dalam penyusunan draf keputusan ternyata subbag penyusun mengalami kendala, dapat digelar rapat pembahasan mengenai rancangan keputusan tersebut dengan menghadirkan subbag penyusun, subbag pengusul, sekretaris, komisioner.

Diskusi yang berlangsung lebih kurang 2 jam tersebut diikuti oleh Komisioner dan PNS KPU Kota Kediri di ruang RPP Kilisuci. Nhi