UPAYA PENINGKATAN KINERJA BAGI PEGAWAI BERPRESTRASI DENGAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

Selasa (9/8) Tim Penilai melakukan rapat guna menindaklanjuti SE KPU Provinsi Jawa Timur Tanggal 4 Agustus 2022 Nomor 1686/SDM.03.7-SD/35/2022 Perihal  Pemberian Penghargaan bagi PNS dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kota Kediri Suroto pada pukul 13.30 Wib, Rapat ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada para pegawai agar saling berlomba dalam meningkatkan kinerja dan prestasi serta bersaing dengan kompetitif dan bisa menjadi panutan dalam bekerja dan berkarya, yang mana penghargaan tersebut akan diumumkan pada tanggal 17 agustus mendatang setelah upacara peringatan HUR RI ungkapnya. Bukan hanya untuk PNS saja namun bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau biasa disingkat dengan PPNPN juga akan mendapatkan penghargaan.

Terkait dengan instrumen / kriteria penilaian sudah ada pada lampiran II Surat Edara Sekjen KPU RI Tanggal 9 Agustus 2021 Nomor 1783/SDM.03.7-SD/05/SJ/VIII/2021 dan hasil dari penilaian tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Sekretaris KPU Kota Kediri dan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur paling lambat Tanggal 15 Agustus 2022 sebagai laporan.HN