HASYIM ASYARY : PENYELENGGARA PEMILU WAJIB PATUHI ATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAN PKPU

Jakarta, 5 sd 7 Agustus 2022. Divisi Hukum dan Pengawasan (Reza Cristian) dan Kasubbag Hukum dan SDM (Henny Nurdiany) KPU Kota Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU RI dan di ikuti oleh seluruh Divisi Hukum , Kabag Hukum dan Kasubbag Hukum se Indonesia, acara di gelar di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Pembukaan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU RI pada pukul 21.00 WIB tersebut juga di hadiri oleh seluruh Jajaran Komisioner, Sekjend dan Deputi .

Dalam sambutannya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa acara ini perlu untuk dilakukan karena potensi sengketa sangat tinggi, maka untuk itu diharapkan seluruh KPU untuk mematuhi aturan perundang - undangan  dan PKPU 4 Tahun 2022  beserta seluruh lampiranya dan formnya karena disitulah alat kerja KPU.

Perlu di pahami pula bahwa semua kegiatan Vermin dilakukan oleh KPU RI dan jika di temukan kegandaan anggota dilakukan Verfak. Maka untuk memastikan  data yang benar akan ada penugasan -penugasan kepada KPU Kab/kota  untuk melakukan pendataan. Jangan sampai KPU mengeluarkan statmen jika bukti secara tertulis berupa dokumentasi maupun Berita Acara tidak ada, karena hal tersebut adalah ranahnya BAWASLU.

Untuk memastikan data yang benar maka akan ada penugasan kepada KPU Kab/Kota untuk melakukan pendataan apakah ada BA Jika ada kegandaan anggota jangan sampai KPU mengatakan ini pidana / perdata, karena urusan KPU hanya pendataan. Maka oleh karena itu pelaporan SPIP sebagai bentuk kontrol KPU RI terhadap KPU Prov dan KPU Prov terhadap KPU Kab/Kota .

Acara selanjutnya sambutan dan arahan dari seluruh Komisioner KPU RI yang berakhir pada pukul 23.00 WIB dan acara dilanjutkan esok hari dengan pemateri dari Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI, Ketua Divisi Teknis dan Ketua Divisi Hukum KPU RI. HN