Pada Rabu, 11 November 2020 KPU RI mengadakan Video Converence Rapat Evaluasi Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Persiapan Pengadaan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 untuk Gelombang III. KPU Provinsi Jawa Timur dan 19 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 turut sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, untuk KPU Kabupaten Gresik diwakili oleh Kasubbag Hukum dan Operator Sidakam. Rapat dibuka oleh M.Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI.
Dalam rapat tersebut, diuraikan mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi pada saat penerimaan LPSDK, info grafis ketepatan penyampaian LPSDK, info grafis penggunaan Sidakam sebagai alat bantu dsb. Sementara itu, untuk persiapan pengadaan KAP, disampaikan bahwa terdapat aplikasi SIKAP dari KPU RI sebagai alat bantu dalam proses pengadaan KAP sehingga akan memudahkan KPU Kabupaten/Kota dalam hal pengadaan KAP.
Dalam rapat ini juga disampaikan perihal penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 6 Desember 2020. Keterlambatan penyampaian LPPDK oleh Pasangan Calon kepada KPU kabupaten/Kota akan berkonsekuensi terhadap pembatalan penetapan Pasangan calon, untuk itu diharapkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk terus berkoordinasi dengan tim Pasangan Calon dalam hal mekanisme pelaporan dana kampanye serta batas waktu penyampaian LPPDK.
Seluruh narasumber rapat ini merupakan pejabat struktural KPU RI yang membidangi Pelaporan Dana Kampanye yakni Biro Hukum beserta jajarannya.