Pada Senin, 26 Oktober 2020 bertempat di Kantor KPU Kota Pasuruan, KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur. Rapat diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Hukum/Operator SIDAKAM dari 19 kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan pada 9 Desember Tahun 2020. Kegiatan ini sebagai bentuk persiapan tahapan penerimaan Dokumen LPSDK pada tanggal 31 Oktober 2020 sekaligus evaluasi atas tahapan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada 25 September 2020 yang lalu.
Dalam sambutan pembukaannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, M.Arbayanto menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Dana Kampanye oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota merupakan perwujudan prinsip kesetaraan, keadilan serta keterbukaan informasi kepada publik.
"Sebagaimana diketahui, LPSDK sebagai bagian dari Laporan Dana Kampanye merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dana kampanye yang diterima pasangan calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan periode pembukuan dimulai 1 (satu) hari setelah penutupan LADK sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian LPSDK", ujar Insan Qoriawan dalam paparannya. Insan juga menekankan hal-hal penting misalnya larangan dan sanksi dalam Laporan Dana Kampanye. Disampaikan pula dalam rapat ini mengenai Daftar Inventaris Masalah penerimaan LADK dengan harapan agar pada saat tahapan penerimaan LPSDK tidak terjadi kesalahan yang sama dan/atau keterlambatan pelaporan.