Mendekati tahapan penetapan KPPS dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi tahapan penetapan KPPS dalam rangka menyamakan persepsi mengenai produk hukum yang akan diterbitkan dalam tahapan penetapan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS berikut menggali potensi persoalan yang muncul dalam tahapan dimaksud.
Rapat Koordinasi dilaksanakan tanggal 27 sampai 28 Oktober 2020 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur JL. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Sebagai peserta rapat, antara lain anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, SDM dam Parmas, anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum 19 kab/kot yang menggelar Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Rapat Koordinasi berlangsung gayeng, cair dan diwarnai diskusi yang menarik walau sejatinya tahapan penetapan KPPS merupakan tahapan yang cukup kompleks utamanya pada produk hukum yang akan dihasilkan pada tahapan ini. Namun demikian, beberapa poin krusial telah disepakati dalam rapat untuk segera ditindaklanjuti oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota sehingga kedepan tahapan ini minim persoalan.
Sebagai pemateri dalam kegiatan ini antara lain Rochani dan M. Arbayanto, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat Koordinasi ditutup secara resmi oleh Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dengan pesan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk senantiasa adaptif dengan dinamika yang terjadi pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang berlangsung ditengah pandemi Covid-19.