Pada 14 Januari 2022 lalu telah dilaksanakan penilaian terhadap Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) KPU Kabupaten Gresik Tahun 2021. Penilaian dilaksanakan oleh Tim Penilai PIPK yang telah dibentuk melalui Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Gresik Nomor 25/HK.03.2/3525/2022. Penilaian PIPK dilaksanakan guna memastikan penerapan PIPK pada satuan kerja telah berjalan efektif sehingga mampu memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Gresik mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penilaian Laporan PIPK yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Adapun peserta yang terlibat pada kegiatan tersebut adalah Sekretaris, Kasubbag, Bendahara, Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), serta staf Keuangan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.