KPU Kabupaten Gresik menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020, pada Minggu (6/12/2020) dari Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020. Diawali oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, menyampaikan LPPDK pada pukul 16.16 WIB melalui Sidakam Online disusul kemudian oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada pukul 17.54 WIB secara manual dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Gresik. Kedua Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Gresik meliputi LPPDK 1-Paslon s.d. LPPDK 5 Paslon beserta lampiran, LPPDK 1-Paslon dan LPPDK 2-Paslon untuk publikasi serta backupdata SIDAKAM offline. Selanjutnya KPU Kabupaten Gresik menerbitkan tanda terima melalui Sidakam Online tapi untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menyampaikan secara manual maka KPU Kabupaten Gresik juga membuatkan tanda terima secara manual.
Pasca penerimaan LPPDK, KPU Kabupaten Gresik menyerahkan LPPDK kedua Pasangan Calon kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan proses audit. Sekedar informasi, ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 25 September, kedua Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 31 Oktober dan yang terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye pada tanggal 6 Desember. KAP melakukan pencermatan dan kajian terhadap isi dari LPPDK, KAP hanya memiliki waktu sampai 21 Desember 2020 untuk melakukan audit terhadap Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020, yang nantinya hasil audit dari KAP akan dipublikasikan oleh KPU Kabupaten Gresik pada tanggal 23-25 Desember 2020.