KPU KABUPATEN GRESIK SAMPAIKAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Kamis (24/12/2020) menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020. Hasil audit langsung diberikan langsung ke tim kampanye dari masing-masing pasangan calon.

 

Acara penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati itu dihadiri Ketua dan anggota KPU Gresik. Turut hadir, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Gresik Syafik Jamhari dan kedua tim Pasangan Calon.

 

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan, lembaganya berhak menyampaikan hasil audit laporan dana kampanye berbentuk hard copy. Berkas diberikan ke kedua paslon paling lambat tiga hari setelah di audit dari dua lembaga independent. Adapun besaran Dana Kampanye masing-masing Pasangan Calon sebagai berikut, penerimaan dana kampanye paslon urut satu, Dr, H. Moh Qosim, M.Si dan dr. H. Asluchul Alif, M.Kes sebanyak Rp1.287.500.00,00 dengan pengeluaran sebesar Rp1.287.500.00,00. Saldo kosong. Sedangkan besaran dana kampanye paslon urut dua, H. Fandi Akhmad Yani, SE dan Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd sebanyak Rp328.226.673,00 dengan pengeluaran Rp328.255.735,00. Saldo Rp938,00.

 

Dalam acara tersebut, Roni juga mengapresiasi kedua paslon bupati dan wakil bupati yang mempertahankan suasana Kabupaten Gresik dalam kondisi kondusif. Ia berharap, kondisi ini berjalan hingga kedepan. "Jumlah partisipasi tinggi. Melampui dari target KPU RI Ini juga diantaranya berkat kedua pasangan calon," pungkasnya. Sumber, https://kab-gresik.kpu.go.id/2020.