FGD "Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pungra Tungra dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020"

KPU Kabupaten Gresik menggelar Focus Group Discussion tentang Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik,  di Hotel Santika Gresik, Selasa (24/11/2020).

  
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni menyampaikan, FGD tersebut bertujuan untuk memetakan potensi-potensi permasalahan hukum pada saat pungut hitung dan rekapitulasi yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada tanggal 9 Desember 2020, pada tingkat PPK dilaksanakan pada 10-14 Desember 2020,” tegas Roni. 

"saya berharap potensi permasalahan tersebut tidak terjadi,” tambah Roni. 

Bimtek itu menghadirkan fasilitator dari Anggota KPU Prov Jatim Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Arbayanto, dari Kejaksaan Negeri Gresik Firdaus dan dari Polres Gresik yang diwakili oleh IPDA M. Fakhrur Roziqin Turut hadir juga anggota KPU Gresik, di moderatori Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gresik Kholyatul Mudznibah. 

Dalam FGD itu hadir Tim Kampanye yaitu Hariyono (Pasangan Calon 1) dan Imam M (Pasangan calon 2), selain itu turut hadir juga dari Bawaslu, Satgas COVID-19 dan Kesbangpol 

Dalam paparannya, Arbayanto mengatakan bahwa tujuan dari FGD untuk kesiapan dalam menghadapi masalah jelang pemungutan suara jadi kita harus meningkatkan kapasitas dan kompetensi lalu pengawasan kinerja terhadap pada badan ad hoc agar mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas sehingga tidak sampai terjadi sengketa sampai pada Mahkamah Konstitusi.