Selasa (5/6) KPU Kabupaten Blitar melakukan Rapat Kerja Divisi Hukum terkait Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH. Rapat ini hanya internal bagian hukum saja, Anggota KPU Bagian Hukum bapak Chepto Rosdyanto, MPd, kasubbag hukum Bapak Mahyuni, SH, dan Staf Bagian Hukum yaitu Nadia Intan Belinda, SH dan Ulya Nur Isnaini, S.Ak.
Pembahasan rapat kali ini adalah Evaluasi terkait JDIH untuk Pelaporan Semester 1 Tahun 2022 ke KPU Provinsi dan untuk rencana kegiatan yang akan datang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 86 ayat (3) huruf b menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum wajib mengelola arsip dan dokumen Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk dokumen hukum. Dokumen hukum yang terdiri dari Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, sampai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU tidak hanya disimpan, dikelola, ditata dan didokumentasi dengan baik, namun harus mudah diakses.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar melakukan kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) melalui Website JDIH KPU Kabupaten Blitar. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mendorong perluasan jaringan akses informasi dan komunikasi dalam lingkup global, sehingga informasi dan komunikasi lebih cepat tersampaikan. Sehingga butuh pelaporan pengelolaan JDIH. Tujuan adanya pelaporan ini adalah untuk memberikan data atau informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada pusat JDIH sebagai bahan pengambilan keputusan.