Selasa (24/5) KPU Kabupaten Blitar bagian Divisi Hukum dan Pengawasan melakukan Pendalaman Materi terkait Pergantian Antar Waktu(PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pendalaman materi ini disampaikan oleh Bapak Chepto Rosdyanto, MPd selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan SDM dan Bapak Mahyuni, SH selaku Koordinator Sub Bagian Hukum dan SDM. Pendalaman materi dihadiri oleh Seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf Bagian Hukum dan Teknis.
Mekanisme Pergantian Antar Waktu tertuang pada PKPU No. 6 Tahun 2017 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Penggantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/Kota dan PKPU No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Penggantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/Kota.
Bapak Chepto menghimbau agar semua memahami mekanisme PAW untuk berjaga-jaga dan siap untuk menghadapi DPR yang mengundurkan diri. Batas waktu pengajuan PAW DPRD Kabupaten tahun 2024 adalah Februari 2024 terhitung 6 bulan sebelum SK berakhir.